Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Usia Berapa Anak-anak Wajib Membeli Tiket Kereta? Ini Ketentuannya!

Kompas.com - 22/10/2022, 07:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT KAI telah mengatur ketentuan batas minimal usia penumpang anak-anak yang wajib membeli tiket.

Usia berapa anak-anak wajib membeli tiket kereta?

Dilansir dari @kai121_, penumpang anak-anak dengan usia mulai dari 3 tahun wajib membeli tiket kereta dengan tempat duduk.

Adapun tarif tiket kereta anak-anak usia tersebut sama seperti tiket orang dewasa, yakni 100 persen.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (21/10/2022), VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut sudah diberlaku dengan ketentuan tertentu.

"Sudah ditetapkan, ini ketentuannya," ujar Joni.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Pesan dan Batalkan Tiket Kereta KAI

Ketentuan tiket kereta anak-anak

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Joni menjelaskan bahwa aturan tiket kereta untuk penumpang anak-anak yang berusia mulai dari 3 tahun itu sudah dilengkapi dengan tiga ketentuan.

Ketentuan pertama, penumpang anak-anak mulai usia 3 tahun wajib membeli tiket dengan tempat duduk.

Adapun tarif tiket kereta anak-anak itu sama seperti penumpang dewasa (100 persen).

Ketentuan selanjutnya, nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Keluarga (KK). Atau, bisa juga menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Ketentuan terakhir, apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang anak-anak yang berusia 3-10 tahun namun tidak memiliki tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka akan dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

Baca juga: Mulai Hari Ini, 10 Perjalanan Kereta Api Mengalami Percepatan Waktu Tempuh, KA Apa Saja?

Syarat naik kereta api

Selain harus memiliki tiket sendiri, penumpang kereta anak-anak mulai dari usia 3 tahun juga harus memenuhi syarat perjalanan dengan mode kereta api di tengah pandemi virus corona ini.

Dilansir dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Agustus 2022 lalu, anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat perjalanan sebagai berikut:

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Berikut syarat lengkap naik kereta api:

Kereta api jarak jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas harus memenuhi syarat berikut:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun

Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun harus memenuhi syarat berikut:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Tips Memilih Kursi Kereta Api, Kenali Kelas, Subkelas, dan Tipe Kursi Penumpang

Kereta api lokal dan aglomerasi

Penumpang kereta api lokal dan aglomerasi harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Minimal vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai informasi, penumpang kereta berada dalam kondisi sehat serta wajib menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di stasiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com