KOMPAS.com - PT KAI telah mengatur ketentuan batas minimal usia penumpang anak-anak yang wajib membeli tiket.
Usia berapa anak-anak wajib membeli tiket kereta?
Dilansir dari @kai121_, penumpang anak-anak dengan usia mulai dari 3 tahun wajib membeli tiket kereta dengan tempat duduk.
Adapun tarif tiket kereta anak-anak usia tersebut sama seperti tiket orang dewasa, yakni 100 persen.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (21/10/2022), VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut sudah diberlaku dengan ketentuan tertentu.
"Sudah ditetapkan, ini ketentuannya," ujar Joni.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Pesan dan Batalkan Tiket Kereta KAI
View this post on Instagram
Joni menjelaskan bahwa aturan tiket kereta untuk penumpang anak-anak yang berusia mulai dari 3 tahun itu sudah dilengkapi dengan tiga ketentuan.
Ketentuan pertama, penumpang anak-anak mulai usia 3 tahun wajib membeli tiket dengan tempat duduk.
Adapun tarif tiket kereta anak-anak itu sama seperti penumpang dewasa (100 persen).
Ketentuan selanjutnya, nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Keluarga (KK). Atau, bisa juga menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan terakhir, apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang anak-anak yang berusia 3-10 tahun namun tidak memiliki tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka akan dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.
Baca juga: Mulai Hari Ini, 10 Perjalanan Kereta Api Mengalami Percepatan Waktu Tempuh, KA Apa Saja?
Selain harus memiliki tiket sendiri, penumpang kereta anak-anak mulai dari usia 3 tahun juga harus memenuhi syarat perjalanan dengan mode kereta api di tengah pandemi virus corona ini.
Dilansir dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Agustus 2022 lalu, anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat perjalanan sebagai berikut:
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun wajib ditemani pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berikut syarat lengkap naik kereta api:
1. Usia 18 tahun ke atas
Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas harus memenuhi syarat berikut:
2. Usia 6-17 tahun
Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun harus memenuhi syarat berikut:
3. Usia di bawah 6 tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Tips Memilih Kursi Kereta Api, Kenali Kelas, Subkelas, dan Tipe Kursi Penumpang
Penumpang kereta api lokal dan aglomerasi harus memenuhi persyaratan berikut:
Sebagai informasi, penumpang kereta berada dalam kondisi sehat serta wajib menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di stasiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.