Pasalnya, saksi harus melafalkan sumpah sebelum memberikan keterangan. Hal ini merupakan syarat formil saksi, agar keterangannya dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Di sisi lain, terdakwa saat memberikan keterangan tidak perlu disumpah. Artinya, dia bisa saja melakukan kebohongan untuk meringankan pidana.
Saat terdakwa menjadi saksi mahkota, maka ia diberi pilihan untuk memberatkan dirinya sendiri maupun meringankan dirinya dengan memberikan keterangan palsu.
"Jadi, bergantian menjadi saksi dari para terdakwa berarti mereka didorong untuk bersumpah palsu, karena pasti akan meringankan temannya, karena dia sendiri juga ikut serta melakuannya."
Sementara itu, Yurisprudensi MA Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990 menjelaskan, MA tidak melarang Jaksa Penuntut Umum apabila ingin mengajukan saksi mahkota.
Namun, penggunaan saksi mahkota setidaknya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
Baca juga: Mengapa Hakim Dipanggil “Yang Mulia”? Ini Penjelasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.