KOMPAS.com – Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun.
Peraturan ini berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.
Bagi Anda yang berencana untuk membuat paspor, lantas apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor?
Baca juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syaratnya
Bagi yang akan membuat paspor, berikut ini dokumen yang diperlukan sesuai peraturan terbaru tersebut:
Sementara itu, bagi yang ingin membuat paspor anak, maka sejumlah dokumen yang diperlukan yakni sebagai berikut:
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:
Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.
Baca juga: Bakal Berlaku 10 Tahun, Ini Cara Membuat Paspor Terbaru
1. Unduh aplikasi M-Paspor
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet Android/iOS.
2. Buat akun di aplikasi M-paspor
Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).
Tulis kata sandi, beri tanda centang di “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".
Tunggu verifikasi akun melalui e-mail yang sudah didaftarkan. Lalu, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
3. Ajukan permohonan paspor
Pilih "Pengajuan Permohonan", lalu "Permohonan Paspor Reguler". Kemudian, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
Sejumlah dokumen untuk mengurus paspor baru terdiri dari:
4. Pilih kantor Imigrasi dan jadwal kehadiran
Perhatikan kuota yang tersedia pada tanggal tertentu. Saat ini, sudah tersedia 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/1/2022).
Secara umum, ada dua sesi yakni pagi (pukul 08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00).
Setiap harinya, kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Kamu tinggal memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama juga menjadi tempat pengambilan paspor nantinya.
5. Lakukan pembayaran
Biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sementara paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000.
Pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
6. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)
Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
7. Bawa dokumen asli ke kantor Imigrasi
Langkah terakhir, kamu tinggal datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih. Perlihatkan juga dokumen-dokumen saat wawancara dengan petugas.
Lihat postingan ini di Instagram