Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Sudah Tahap 4 tapi Tak Kunjung Dapat? Ini Kemungkinan Penyebabnya

Kompas.com - 04/10/2022, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini telah memasuki tahap keempat.

BSU ini diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 600.000 per orang.

Bantuan ini telah disalurkan sejak awal September 2022 lalu secara bertahap melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, Bank Syaraiah Indonesia khusus wilayah Aceh, dan PT Pos Indonesia.

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi sampai tahap keempat masih belum mendapatkannya, maka bisa mengecek beberapa kemungkinan penyebabnya.

Berikut beberapa kemungkinan penyebab BSU belum cair:

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Pencairan untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

1. Tidak memenuhi syarat

Salah satu kemungkinan mengapa BSU tak juga cair adalah karena tak memenuhi persyaratan penerima.

Sejumlah syarat penerima BSU, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Status Pencairannya!

2. Telah mendapatkan bantuan lain

Penerima BSU tak boleh mendapatkan bantuan lainnya.

Sehingga jika sampai saat ini Anda belum mendapatkan bantuan, ingat kembali apakah sebelumnya Anda pernah mendapatkan bantuan lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH.

Apabila iya, maka kemungkinan hal inilah yang menjadi alasan mengapa Anda tak kunjung mendapatkan BSU Pekerja.

Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

3. Data rekening tak sesuai

Kemungkinan lain mengapa BSU Pekerja tak juga cair adalah karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.

Selain itu bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.

Baca juga: Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id Berbeda, Mana yang Valid?

4. Belum menjadi peserta BPJS Ketenagakejaan minimal 1 tahun

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022), syarat penerima BSU Pekerja 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Selain itu, iuran terakhir yang dibayarkan haruslah pada Juli 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com