Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Sudah Tahap 4 tapi Tak Kunjung Dapat? Ini Kemungkinan Penyebabnya

Kompas.com - 04/10/2022, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini telah memasuki tahap keempat.

BSU ini diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 600.000 per orang.

Bantuan ini telah disalurkan sejak awal September 2022 lalu secara bertahap melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, Bank Syaraiah Indonesia khusus wilayah Aceh, dan PT Pos Indonesia.

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi sampai tahap keempat masih belum mendapatkannya, maka bisa mengecek beberapa kemungkinan penyebabnya.

Berikut beberapa kemungkinan penyebab BSU belum cair:

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Pencairan untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

1. Tidak memenuhi syarat

Salah satu kemungkinan mengapa BSU tak juga cair adalah karena tak memenuhi persyaratan penerima.

Sejumlah syarat penerima BSU, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Status Pencairannya!

2. Telah mendapatkan bantuan lain

Penerima BSU tak boleh mendapatkan bantuan lainnya.

Sehingga jika sampai saat ini Anda belum mendapatkan bantuan, ingat kembali apakah sebelumnya Anda pernah mendapatkan bantuan lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH.

Apabila iya, maka kemungkinan hal inilah yang menjadi alasan mengapa Anda tak kunjung mendapatkan BSU Pekerja.

Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

3. Data rekening tak sesuai

Kemungkinan lain mengapa BSU Pekerja tak juga cair adalah karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.

Selain itu bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar.

Baca juga: Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id Berbeda, Mana yang Valid?

4. Belum menjadi peserta BPJS Ketenagakejaan minimal 1 tahun

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022), syarat penerima BSU Pekerja 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Selain itu, iuran terakhir yang dibayarkan haruslah pada Juli 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita.

Baca juga: Kemenaker: BSU Tahap 4 Cair Mulai Pagi Ini ke Rekening 1 Juta Lebih Pekerja

5. Belum melakukan pengisian nomor rekening bank himbara

Apabila Anda pekerja dengan rekening bank swasta, maka lakukan pengisan nomor rekening bank himbara secara mandiri.

Pengisian ini dilakukan secara online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

“(Pekerja berekening bank swasta) boleh buka rekening di bank yang resmi menjadi penyaluran BSU. Apabila memenuhi kriteria calon penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, silakan melakukan update nomor rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Oni Marbun dikutip dari Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Melalui link tersebut, maka selanjutnya pekerja bisa melakukan update rekening untuk memasukkan rekening bank himbara miliknya.

Setelah itu, Anda bisa menunggu proses validasi dan mengecek status secara berkala melalui laman https://kemnaker.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com