KOMPAS.com - Korlantas Polri siap menggelar Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2022.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis
"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Kecuali, Taslim berkata, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.
"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.
Baca juga: Ramai soal Tiga Wanita Joget TikTok di Zebra Cross, Fenomena Apa Ini?
Dilansir dalam laman Korlantas Polri, Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Informasi itu juga dibenarkan oleh Kombes Pol Taslim.
Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".
Adapun kamseltibcarlantas adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar
Operasi Zebra 2022 akan menindak beberapa pelanggaran lalu lintas di jalan.
Dilansir dari laman resmi @TMCPoldaMetro, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:
Taslim mengimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.
"Saya berharap kerja sama masyarakat. Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa operasi kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lantas dan angka kecelakaan di jalan.
Baca juga: Operasi Zebra 2022 Digelar Tanpa Tilang Manual