Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Curhat Netizen Ditolak Bayar Pakai Uang Cash, Ini Tanggapan BI

Kompas.com - 27/09/2022, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Komentar BI

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengimbau agar pemilik kafe atau outlate lain tetap dapat menerima pembayaran dalam bentuk cash, baik uang kertas maupun logam.

"Transformasi digital dalam pembayaran akan sangat bagus jika berjalan natural disesuaikan dengan kesiapan masyarakat kita," kata Erwin saat dihubungi secara terpisah, Selasa (27/9/2022).

Ia mengakui, penolakan pembayaran menggunakan rupiah dalam UU tersebut memang bisa dimaknai dengan dua pendapat.

Pendapat pertama menyebut larangan penolakan rupiah hanya untuk bentuk uang kertas atau logam, sementara pendapat lain memaknai larangan penolakan itu bisa dalam bentuk apa pun, baik tunai maupun digital.

"Ini tidak hitam-putih interpretasi hukumnya, dan saya juga bukan ahlinya," jelas dia.

Baca juga: Video Viral Driver Ojol di Semarang Dipukuli Saat Antre BBM di SPBU, Ini Penjelasan Polisi

Penampakan 7 pecahan uang baru 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022.YouTube Bank Indonesia Penampakan 7 pecahan uang baru 2022 yang berlaku mulai 17 Agustus 2022.

Dalam konteks pembayaran tol, Erwin menyebut penyedia jasa sejak awal telah mengampanyekan secara masif terkait penggunaan e-money.

Selain itu, pembayaran e-money di tol juga memiliki kepentingan yang lebih besar, yaitu menghindari beban antrean kendaraan.

Terlepas dari itu, BI mendorong pembayaran non tunai, seperti kanal pembayaran melalui QRIS yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat.

Hingga saat ini, QRIS telah digunakan oleh 21,2 juta merchant, 90 persen diantaranya adalah UMKM, serta 23,7 juta pengguna.

"Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, preferensi masyarakat pada waktunya akan semakin mengarah kepada penggunaan uang digital," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com