KOMPAS.com - Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan akhir pandemi Covid-19 sudah dekat.
Sementara Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah mendeklarasikan akhir pandemi di negaranya.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia juga akan dicabut?
Berikut penjelasan dari Satgas Covid-19:
Baca juga: Satgas: PPKM Menjaga Kita jika Kasus Covid-19 Kembali Melonjak
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, hingga Senin (26/9/2022) belum ada pembahasan penghentian PPKM.
"Belum ada pembahasan penghentian PPKM," ujar Suharyanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Dia menambahkan, saat ini masih berlaku PPKM Level 1 dengan aturan yang sama, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 dan Nomor 43.
"Belum (tidak wajib masker dan tidak wajib vaksin), aturan masih berlaku yang lama," lanjut dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Dia mengatakan, PPKM saat ini masih berlaku di Indonesia dan belum akan dicabut pada akhir September 2022.
"PPKM sampai dengan saat ini masih berlaku. Bila ada kebijakan baru akan disampaikan," ujar Wiku saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 1 Seluruh Indonesia
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), PPKM Level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia ini berlaku mulai periode 6 September 2022 dan berakhir pada 3 Oktober 2022.
Hal itu tercantum dalam aturan Inmendagri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022.
Berikut, penyesuaian aturan terbaru PPKM level 1 seluruh Indonesia hingga 3 Oktober 2022:
1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.