Di mana dalam Pasal 19 disebutkan, jika tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan
Setidaknya sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapat BLT sebesar Rp 600.000.
Syarat penerima BLT BBM 2022 yakni merupakan masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat bisa mengecek apakah dirinya didaftar sebagai penerima BLT BBM atau tidak dengan melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Bisa Ajukan Diri Sendiri, Ini Cara Daftar BLT BBM Pakai Aplikasi
Saat melakukan pengecekan, masyarakat perlu memasukkan identitas pribadi dan alamat.
Perlu diketahui, BLT BBM akan dibagikan berdasar data Kemensos sehingga masyarakat tak perlu mendaftar untuk mendapat BLT BBM.
Akan tetapi, dikutip dari Kompas.com 5 September 2022, jika masyarakat merasa layak maka bisa mengajukan diri sendiri maupun orang lain melalui Program Usul Sangah di aplikasi Cek Bansos.
Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM
Adapun cara untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos yakni:
Setelah mengajukan diri lewat Program Usul Sanggah, Kemensos akan memverifikasi data ini.
Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp 300.000.
Baca juga: Kenaikan Harga Telur, Bansos, dan Pernyataan Mendag Zulkifli Hasan