Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Sinjai yang Tendang Wanita Ditetapkan Tersangka, Akankah Dipecat?

Kompas.com - 17/09/2022, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) berinisial AI (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai videonya menendang pengendara wanita di Sinjai, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

AI ditetapkan tersangka usai dilakukannya gelar perkara pada Kamis (15/9/2022).

"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka AI dalam kasus ini," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai AKP Sahruddin, dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

AI dikenai pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP lantaran korban adalah remaja berusia 12 tahun.

Mengacu pada pasal tersebut, AI terancam dijatuhi hukuman 3,6 tahun. Sedangkan, Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya di bawah satu tahun karena termasuk pengecualian.

Akankah penetapan tersangka itu membuatnya dipecat sebagai ASN?

Baca juga: 5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa sejumlah sanksi hukum telah menanti ASN Sinjai yang melakukan tindak arogansi tersebut.

Nantinya, AI akan mendapatkan proses pembinaan dari atasan yang bersangkutan.

"Setelah proses hukum selesai, maka proses pembinaan dari atasan dan PPK instansi yang bersangkutan akan tetap dilaksanakan," ujar Satya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (!7/9/2022).

Terkait soal pemecatan, Satya mengatakan bahwa keputusan itu akan disesuaikan dengan proses pembinaan.

"Itu (pemecatan) tergantung pada proses pembinaannya. Untuk disiplin PNS diatur di PP 94 Tahun 2021. Atasan dan PPK yang bersangkutan mengambil keputusan berdasarkan PP tersebut," tandasnya.

Baca juga: ASN Sinjai yang Tendang Motor Dikendarai Siswi Usia 12 Tahun Jadi Tersangka

Halaman:

Terkini Lainnya

BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas di Surabaya dan Jakarta, Berlangsung sampai Kapan?

BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas di Surabaya dan Jakarta, Berlangsung sampai Kapan?

Tren
Dulu Berseberangan, Apa yang Membuat PDI-P Kini Melirik Anies Baswedan?

Dulu Berseberangan, Apa yang Membuat PDI-P Kini Melirik Anies Baswedan?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Head to Head Indonesia Vs Filipina, Garuda di Atas Angin

Tren
Kapolda Ahmad Luthfi Segera Jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya pada Pilkada Jateng 2024?

Kapolda Ahmad Luthfi Segera Jadi Irjen Kemendag, Bagaimana Nasibnya pada Pilkada Jateng 2024?

Tren
Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Pesawat Austrian Airlines Terjang Badai Es, Bagian Depan sampai Berlubang Besar

Tren
Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Cara Daftar PPDB Online Jakarta 2024, Pilih Sekolah di ppdb.jakarta.go.id

Tren
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz Mundur, Konflik Berpotensi Semakin Memanas

Tren
Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Jadwal Indonesia Vs Filipina 11 Juni 2024, Pukul Berapa?

Tren
Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com