Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Tangkap oleh Aparat, Apakah Bisa Dituntut Balik?

Kompas.com - 16/09/2022, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Sesuai pasal 1 butir 10 dan pasal 77 KUHAP keluarga atau PH bisa mempraperadilkan," terangnya kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pasal 77 huruf a KUHAP menyatakan:

"Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan," tulis bunyi pasal itu.

Adapun pengajuan praperadilan dalam hal penetapan tersangka dibatasi secara limitatif oleh ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP.

Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com