KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan tetap dapat diperoleh para pekerja yang memenuhi syarat, meski belum memiliki rekening bank.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, terdapat dua cara pencairan dananya.
Pertama, perusahaan membuatkan rekening bank terlebih dahulu. Kemudian yang kedua, yakni melalui kantor pos.
Apabila melalui kantor pos, juga ada dua mekanisme penyaluran BSU.
"Kita bisa salurkan langsung atau dibuatkan Pos Pay yang bisa diambil di ATM BCA atau gerai waralaba," ujar Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Namun, sementara ini, Kemnaker mengoptimalkan pembukaan rekening secara kolektif dari himpunan bank milik negara (himbara) untuk pencairan BSU.
Baca juga: Laman Kemnaker Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Cek Status Penyaluran BSU 2022
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Cara Cek BSU 2022, Syarat, dan Penerimanya
Mengenai syarat penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut selengkapnya:
Baca juga: Apakah Kamu Penerima BSU 2022? Ini Cara Ceknya Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kemnaker.
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
Detail pemberitahuan yang muncul dalam laman resmi https://kemnaker.go.id sebagai berikut:
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
Baca juga: Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id, Cara Daftar Akun hingga Lihat Status Pencairan
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: Cara Membuat Akun BSU Kemnaker di kemnaker.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.