Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bjorka Klaim Ungkap Pembunuh Munir, Begini Kronologi dan Investigasi Kasusnya hingga Kini

Kompas.com - 11/09/2022, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus Munir kembali menjadi perbincangan selepas hacker Bjorka  menggemparkan warganet di media sosial Twitter karena mengunggah dokumen tentang sosok yang disebutnya sebagai pembunuh Munir.

Dia mengklaim, berhasil mengungkap data siapa saja dalang pembunuhan aktivis Munir.

"Ya saya tahu kalian telah menunggu ini. Jadi siapa yang membunuh orang baik ini (Munir)?" tulis @bjorkanism dalam unggahannya, Minggu (11/9/2022).

Kasus pembunuhan Munir yang hingga saat ini masih meninggalkan misteri itu kembali menyita perhatian warganet.

Bahkan, hingga Minggu (11/9/2022) pagi, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 1.000 warganet, dibagikan oleh 14.600 akun, dan disukai 26.400 pengguna.

Lantas, bagaimana kronologi kasus pembunuhan Munir?

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Menuju Kedaluwarsa Kasus Kematian Munir

Kronologi kasus kematian Munir

Tahun ini, tepat 18 tahun kasus Munir. Pembunuhan terhadap aktivis Munir Said Thalib tersebut terjadi pada 7 September 2022.

Dikutip dari Kompas.com (2021), kejadian itu bermula pada Senin, 6 September 2004 pukul 21.55 WIB. Saat itu, Munir akan bertolak dari Jakarta menuju Belanda untuk melanjutkan pendidikannya.

Ia menaiki pesawat dengan nomor penerbangan GA-974 dan sempat transit di Bandara Changi, Singapura.

Dalam perjalanan tersebut, Munir sempat merasakan sakit perut usai meneguk segelas jus jeruk.

Menurut Harian Kompas (2004), seorang saksi menuturkan bahwa Munir sempat beberapa kali ke toilet. Ia bahkan mendapat pertolongan dari salah satu penumpang pesawat yang berprofesi sebagai dokter.

Nahas, Munir dinyatakan meninggal pada ketinggian 40.000 kaki di atas tanah Rumania tepat pada 7 September 2022, pukul 08.10 waktu setempat.

Baca juga: Mengenang Munir dan Keabadian Perjuangannya...

Seorang mahasiswa dari Aliansi Muda untuk Munir (Amuk Munir) memegang sebuah postcard bertuliskan tuntutan agar Pemerintah mengungkap dokumen TPF Kasus Munir saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Seorang mahasiswa dari Aliansi Muda untuk Munir (Amuk Munir) memegang sebuah postcard bertuliskan tuntutan agar Pemerintah mengungkap dokumen TPF Kasus Munir saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).

Meninggal karena diracun

Jenazah Munir baru diturunkan usai keamanan setempat melakukan proses pemeriksaan selama 20 menit setelah pesawat mendarat di Belanda.

Pada 12 September 2004, Munir dimakamkan di kota kelahirannya, Batu, Malang.

Diberitakan oleh Harian Kompas, 13 September 2022, Institut Forensik Belanda (NFI) mengungkapkan adanya senyawa arsenik di tubuh Munir.

NFI menyimpulkan bahwa Munir meninggal dunia karena diracun dengan arsenikum.

Penyelidikan kasus Munir

Hingga saat ini, kasus Munir belum sepenuhnya berhasil terkuak. Meskipun pada 19 Maret 2005 tim penyidik Mabes Polri menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka, namun hal ini tidak membuat kasus Munir murni selesai.

Selain Pollycarpus Budihari Priyanto, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Sekretaris Chief Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia Rohainil Aini juga terseret dalam kasus ini.

Bahkan, Kejaksaan juga mendakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono sebagai penganjur dalam pembunuhan Munir.

Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya bebas. Putusan itu juga diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Dikutip dari Kompas.com (7/9/2022), Pengadilan memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto hukuman 14 tahun penjara.

Sementara Indra Setiawan divonis 1 tahun penjara lantaran dianggap menempatkan Pollycarpus sebagai extra crew di jadwal penerbangan Munir.

Baca juga: 17 Tahun Kasus Munir: Kronologi dan Hasil Investigasi

Dalang belum terkuak

18 tahun kasus Munir, dalang di balik peristiwa pembunuhan itu belum juga terungkap.

Kasus ini juga tidak termasuk sebagai pelanggaran HAM berat sehingga terancam kedaluwarsa.

Masih dikutip dari laman yang sama, Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan bahwa selama ini kasus Munir hanya diproses sebagai pidana pembunuhan biasa.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com