NFI menyimpulkan bahwa Munir meninggal dunia karena diracun dengan arsenikum.
Hingga saat ini, kasus Munir belum sepenuhnya berhasil terkuak. Meskipun pada 19 Maret 2005 tim penyidik Mabes Polri menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka, namun hal ini tidak membuat kasus Munir murni selesai.
Selain Pollycarpus Budihari Priyanto, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Sekretaris Chief Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia Rohainil Aini juga terseret dalam kasus ini.
Bahkan, Kejaksaan juga mendakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono sebagai penganjur dalam pembunuhan Munir.
Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya bebas. Putusan itu juga diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Dikutip dari Kompas.com (7/9/2022), Pengadilan memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto hukuman 14 tahun penjara.
Sementara Indra Setiawan divonis 1 tahun penjara lantaran dianggap menempatkan Pollycarpus sebagai extra crew di jadwal penerbangan Munir.
Baca juga: 17 Tahun Kasus Munir: Kronologi dan Hasil Investigasi
18 tahun kasus Munir, dalang di balik peristiwa pembunuhan itu belum juga terungkap.
Kasus ini juga tidak termasuk sebagai pelanggaran HAM berat sehingga terancam kedaluwarsa.
Masih dikutip dari laman yang sama, Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan bahwa selama ini kasus Munir hanya diproses sebagai pidana pembunuhan biasa.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.