Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU 2022 Sama seperti Tahun Lalu, Ini Syaratnya

Kompas.com - 01/09/2022, 19:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 memiliki skema yang sama dengan tahun sebelumnya.

"Penyalurannya, iya (sama seperti tahun lalu), melalui bank Himbara, dan dari bank Himbara ke rekening masing-masing penerima," ujar Menaker Ida kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Sebagai informasi, bank yang tergabung dalam bank Himbara adalah BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Dalam penyaluran kali ini, Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia agar pencairan BSU bisa lebih cepat.

"PT Pos Indonesia selama ini sudah menyalurkan, dan terbukti efektif, kita juga akan melibatkan PT Pos Indonesia untuk mempercepat karena keinginan pak Presiden dan proses dilakukan dengan cepat dan kami akan melakukan itu dengan penuh transparansi, akuntabel, sehingga benar-benar mereka yang berhak yang menerima," katanya lagi.

Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM

Syarat penerima BSU 2022

Tak hanya itu, Ida juga merinci syarat siapa saja penerima BSU 2022.

Menurut dia, syarat penerima BSU 2022 yakni sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

"Syaratnya, kepesertaan (BPJS) sampai Juli 2022, data dari yang punya pasti data dari BPJS dengan ketentuan mereka penerima upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan, nanti BPJS akan memiliki data itu," kata dia.

Ia menambahkan, setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diterima oleh Kemnaker, nantinya akan dilakukan pemadanan data.

"Kami akan padankan, apakah mereka bukan TNI/Polri, bukan peneruma Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima Kartu Prakerja," imbuh dia.

Baca juga: BLT Subsidi BBM Rp 600.000 Cair 1 September 2022, Ini Cara Ceknya


Berikut rincian syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.

4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com