Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Husni Rohman
PNS

Perencana Ahli Madya

Ketahanan Nasional, Moderasi Beragama, dan Literasi Digital

Kompas.com - 30/08/2022, 17:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Lebih jauh, studi yang dilakukan Sudarmanto dan Meliala (2020) menunjukkan bahwa media sosial menjadi agen sekaligus media pertempuran antara berbagai persepsi tentang kebenaran. Media sosial menghasilkan narasi-narasi berbahaya yang dapat menimbulkan kekerasan, baik fisik maupun simbolik.

Kekerasan tersebut diperuncing dengan dijadikannya suku, agama, ras, antar-golongan (SARA) sebagai komoditas dalam politik elektoral yang menghasilkan polarisasi dalam masyarakat.

Mengupayakan moderasi beragama

Karena itu, salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi persoalan intoleransi tersebut adalah dengan memajukan moderasi beragama sebagai pendekatan dalam pemahaman dan praktik keagamaan. Urgensi moderasi beragama semakin tinggi di era masyarakat digital di mana segala hal terhubung melalui internet.

Kementerian Agama (2019) mengartikan moderasi beragama sebagai cara pandang dan perilaku untuk berada di tengah-tengah yang menyeimbangkan pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif).

Selanjutnya, terdapat beberapa strategi konseptual dan praktis yang dapat dilakukan oleh semua kalangan, baik dari individu maupun organisasi, baik dari aktor negara maupun non-negara dalam memajukan pendekatan moderasi beragama di era internet dan media sosial.

Baca juga: Bicara Moderasi Beragama, Menag Cerita Banyak Negara Iri dengan Indonesia

Dari sisi konseptual, pada intinya perlu ada perubahan strategi komunikasi keagamaan yang lebih terbuka dan mudah diakses bagi kalangan anak muda (millennial). Secara praktis, hal ini salah satunya dapat dilakukan melalui pengemasan materi-materi keagamaan dari para tokoh agama dalam bentuk konten yang mudah dipahami (Kemenag, 2019).

Strategi berikutnya adalah melalui peningkatan kemampuan kontra-narasi dan dialog. Strategi kontra-narasi dilakukan melalui bantahan terhadap hasutan kebencian melalui humor, meme, karikatur, ataupun pesan damai (Yayasan Paramadina, 2021).

Strategi itu bertujuan untuk merebut ruang-ruang publik yang sesak dengan hasutan kebencian. Serta tentu saja yang perlu terus dilakukan adalah dialog, baik formal maupun informal dengan para pihak yang berbeda pandangan.

Perlunya kemampuan literasi digital

 

Selain itu, apabila dikaitkan kembali dengan kerawanan posisi ideologi Pancasila maka setidaknya kita perlu menguasai kemampuan literasi digital untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila (Kemenkominfo, Japelidi, Siberkreasi, 2021).

Kemampuan-kemampuan tersebut adalah kemampuan memahami, menghasilkan (produksi), menyebarkan (distribusi), partisipasi, dan kolaborasi. Kita perlu untuk memahami nilai-nilai Pancasila, menghasilkan konten yang selaras dengan nila-nilai Pancasila, mendistribusikan konten-konten tersebut, serta berpartisipasi aktif dalam komunitas yang menumbuhkembangkan nilai-nilai Pancasila.

Strategi dan kompetensi tersebut sangat penting untuk menjaga relevansi Pancasila dalam konteks kekinian. Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022 yang mengajak kita semua untuk membumikan Pancasila dalam kehidupan masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com