Dalam Pasal 37, disebutkan bahwa setiap kampus wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi yang terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Namun, penerapan tridarma perguruan tinggi tak lagi diterapkan secara seragam pada semua kampus.
Pada RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa masing-masing dapat menentukan proposal pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat kampus.
(Sumber: Kompas.com/Sandra Desi Caesaria, Dian Ihsan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.