Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK soal Kekayaan Rektor UI Digabung dengan Istri di LHKPN

Kompas.com - 29/08/2022, 19:49 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harta kekayaan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Hal itu setelah diketahui kekayaan Ari mengalami kenaikan hingga Rp 35 miliar selama tiga tahun menjabat sebagai Rektor UI.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Ari pada 2018 mencapai Rp 27 miliar.

Harta kekayaan itu kemudian naik menjadi Rp 62 miliar tiga tahun kemudian.

Melalui akun media sosial resminya, BEM UI menilai kenaikan kekayaan dalam waktu singkat itu merupakan hal yang tak wajar.

Baca juga: BEM UI Soroti Kekayaan Rektor Ari Kuncoro, Bertambah Rp 35 Miliar dalam 3 Tahun

Penjelasan UI dan KPK

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyebut kekayaan tersebut merupakan gabungan antara harta Ari dan istrinya, Lana Soelistianingsih.

"Ya (gabungan dengan istri)," kata Amelita kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Lantas, bisakah pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara digabung?

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, LHKPN KPK tidak mengenal pemisahan harta.

Artinya, laporan harta bisa mencakup istri dan anggota keluarga yang ditanggung.

"Harta yang dilaporkan adalah meliputi harta penyelenggara negara (PN), pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan PN," kata Ipi kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com