Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam dan Belum Ditahan

Kompas.com - 27/08/2022, 09:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Polisi tidak akan proses surat pengunduran diri Sambo

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/8/2022), Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, surat surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Hasil putusan sidang KKEP diketahui telah memecat Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Ketua dan anggota sidang secara sepakat menyatakan Sambo melakukan perbuatan tercela.

Sambo diberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari serta pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terbaru, Polri sedang memproses banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo setelah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditahan meski Sudah Dinyatakan Sehat

Rekonstruksi kasus Brigadir J bersama 5 tersangka

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/8/2022), Tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Gelar rekonstruksi tersebut akan dilaksanakan di di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.

Adapun dalam rangka membuat agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel, Polri juga akan mengajak mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com