Status terpidana ini diberikan saat hakim memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana.
Menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terjadi apabila:
Baca juga: Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina
Pada saat menjalani hukuman, seorang terpidana memiliki hak-hak untuk menerima kunjungan.
Selain itu, terpidana juga berhak untuk:
Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.