Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Kompas.com - 25/08/2022, 10:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Status terpidana ini diberikan saat hakim memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana.

Menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terjadi apabila:

  • Putusan pengadilan di tingkat pertama tidak diajukan banding
  • Putusan pengadilan di tingkat banding tidak diajukan kasasi
  • Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung.

Baca juga: Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina

Pada saat menjalani hukuman, seorang terpidana memiliki hak-hak untuk menerima kunjungan.

Selain itu, terpidana juga berhak untuk:

  • Terhadap putusan inkracht, berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat (1))
  • Menuntut ganti rugi karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, maupun karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan (Pasal 95)

Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com