Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Anggotanya

Kompas.com - 24/08/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sejarah Kompolnas

Dilansir dari laman resmi, Kompolnas adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.

Lembaga ini dibentuk pada masa Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011.

Tugas utama Kompolnas adalah untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.

Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan Kapolri.

Adapun sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Fungsi dan Tugas Kompolnas

Fungsi Kompolnas tertuang dalam Pasal 3 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, yakni:

  • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tugas Kompolnas diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, antara lain:

  • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas memiliki beberapa wewenang yang tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 17 Tahun 2011.

Wewenang Kompolnas tersebut antara lain:

  • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan sarana dan prasarana Polri.
  • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
  • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Menerima keluhan masyarakat

Sebagai pengawas eksternal, Kompolnas menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Dilansir dari laman Kompolnas, keluhan dapat berupa pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.

Adapun, keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui jalur media komunikasi elektronik, yakni di laman www.kompolnas.go.id/hubungi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi 'Online', Menkominfo: Ternyata Perempuan Lebih Kejam dari Lelaki

Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi "Online", Menkominfo: Ternyata Perempuan Lebih Kejam dari Lelaki

Tren
Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Tren
PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

Tren
Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Tren
Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Tren
Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Tren
Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Tren
Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Tren
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Tren
Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tren
Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tren
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com