Dilansir dari laman resmi, Kompolnas adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.
Lembaga ini dibentuk pada masa Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011.
Tugas utama Kompolnas adalah untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan Kapolri.
Adapun sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fungsi Kompolnas tertuang dalam Pasal 3 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, yakni:
Sementara itu, tugas Kompolnas diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, antara lain:
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas memiliki beberapa wewenang yang tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 17 Tahun 2011.
Wewenang Kompolnas tersebut antara lain:
Sebagai pengawas eksternal, Kompolnas menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Dilansir dari laman Kompolnas, keluhan dapat berupa pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.
Adapun, keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui jalur media komunikasi elektronik, yakni di laman www.kompolnas.go.id/hubungi.