KOMPAS.com - Grafik bernama "Konsorsium 303 Kaisar Sambo" belakangan sedang hangat dibicarakan di media sosial.
Dalam grafik "Konsorsium 303 Kaisar Sambo" itu terdapat keterangan ihwal sejumlah sosok yang diduga terlibat kasus judi online berikut perannya.
Tercantum beberapa nama petinggi Polri hingga crazy rich yang disebutkan terlibat dalam isu "Konsorsium 303" tersebut.
Nama eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut terseret dalam grafik "Konsorsium 303".
Sejumlah isu bisnis legal muncul dalam grafik "Konsorsium 303" itu, antara lain perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, dan tambang ilegal.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?
Dikutip dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium memiliki tiga pengertian yang berbeda.
1. Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, maupun kumpulan pedagang dan industriawan.
Kata konsorsium juga bisa diartikan sebagai perkongsian atau persekutuan.
2. Konsorsium adalah himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama.
3. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank maupun lembaga keuangan.
Baca juga: Apa Itu Konsorsium 303 yang Menyeret Irjen Ferdy Sambo?
Sementara itu, angka 303 disinyalir merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan isi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Baca juga: Peran Istri Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami isu "Konsorsium 303" tersebut.
"Sedang didalami sama Dit (Direktorat) Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Dijelaskan, Polri kini sedang berfokus pada Pasal 340 subsider 338 juncto (jo) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang menjerat kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, seperti diketahui, isu grafik "Konsorsium 303" mencuat sebagai buntut kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Fokus ke 340 sub 338 jo 55 dan 56," ungkap dia.
Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Diva Lufiana Putri | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.