KOMPAS.com - Pemerintah akan menghentikan siaran televisi (TV) analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap kedua pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Secara bertahap, TV analog akan dimatikan untuk kemudian beralih ke siaran TV digital yang memiliki gambar dan suara lebih bersih dan jernih.
Penghentian TV analog dilakukan dalam beberapa tahap. Mulai tahap pertama pada 30 April 2022 dan berakhir di tahap ketiga pada 2 November 2022.
Pada tahap kedua, penghentian siaran TV analog menyasar 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, termasuk DKI Jakarta.
Baca juga: 7 Hari Lagi, Ini Daerah yang Tak Lagi Bisa Tonton Siaran TV Analog Tahap Kedua
Lantas, bagaimana cara cek wilayah yang akan dimatikan?
Untuk mengetahui daftar wilayah yang akan mengalami penghentian siaran TV analog, bisa mengunjungi situs resmi yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut caranya:
Jika kabupaten/kota tempat tinggal masuk dalam daftar wilayah penghentian siaran TV analog tahap kedua, tak perlu khawatir.
Langkah selanjutnya adalah mengalihkan TV analog agar bisa digunakan untuk siaran digital.
Baca juga: 5 Alasan Pemerintah Setop Siaran TV Analog Mulai April 2022
Lalu, bagaimana cara mengganti siaran analog ke siaran digital?
Dikutip dari Kompas.com (28/4/2022), terdapat dua cara untuk beralih ke siaran digital, antara lain:
Masyarakat bisa beralih ke siaran digital dengan membeli televisi digital.
Namun, pastikan televisi yang dibeli adalah TV digital, lantaran penampakan TV analog dan TV digital sekilas terlihat sama.
Setelah membeli TV, perlu juga memasang antena digital agar bisa menangkap siaran digital yang jernih dan bebas semut.