Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Agustus adalah Tanggal Merah Terakhir di Hari Kerja, Ini Sisa Libur Nasional 2022

Kompas.com - 18/08/2022, 20:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanggal 17 Agustus 2022 sudah terlewati.

Setiap tanggal 17 Agustus adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena diperingati sebagai hari kemerdekaan Indonesia.

Seperti diketahui, 17 Agustus 2022 yang merupakan hari libur nasional, jatuh pada hari Rabu.

Dengan demikian, para pekerja serta siswa sekolah merasakan hari libur pada hari kerja atau weekday.

Akan tetapi tahukah Anda, bahwa 17 Agustus 2022 menjadi hari libur nasional terakhir yang jatuh pada hari kerja untuk tahun ini?

Baca juga: Foto Viral Kalender 1971 Disebut Kembar dengan 2021, Apa Penjelasannya?

Daftar tanggal merah yang tersisa pada 2022

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal merah setelah 17 Agustus 2022 kini hanya tersisa dua hari saja yang jatuh pada penghujung minggu atau weekend.

SKB tersebut adalah SK Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2022.

Dengan catatan, tidak ada perubahan tanggal merah atau penambahan cuti bersama dari pemerintah.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Jakarta, Cocok buat Anak Libur Sekolah

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com