Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal PSHT, Organisasi Silat di Indonesia yang Usianya 100 Tahun

Kompas.com - 09/08/2022, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Perkembangan PSHT

Kepemimpinan PSHT dilanjutkan M Irsyad pada 1950. Di masa ini, ada beberapa tambahan materi latihan, yaitu 90 senam, jurus belati, dan jurus toya.

Di masa RM Imam Koesoepangat (1974), PSHT berkembang cukup pesat hingga memiliki belasan juta anggota dari seluruh dunia.

Selepas Imam Koeseopangat, PSHT dipimpin oleh Tarmidji Boedi Harsono, SE pada 1981.

Saat menjabat, Tarmidji mendirikan Yayasan Setia Hati Terate untuk mengelola kekayaan PSHT.

Pada masa kepemimpinan M Taufiq (2016-2021), terjadi perubahan struktur di tubuh PSHT.

Taufiq menambahkan bidang pengabdian masyarakat agar bisa memberi dampak langsung kepada warga.

Tak hanya di Indonesia, saat ini PSHT telah tersebut di berbagai negara, seperti Belanda, Perancis, Belgia, Jerman, dan Amerika Serikat.

Baca juga: Ribuan Pendekar Konvoi Hendak Ikuti Sidang Putusan Sengketa PSHT di Madiun

Cara menjadi anggota PSHT

Untuk menjadi bagian dari Persaudaraan Setia Hati “Terate”, seseorang terlebih dahulu harus mengikuti sederet latihan pencak silat dasar.

Nantinya, mereka akan mendapat sabuk hitam, merah muda, hijau, dan putih kecil, sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Setelah menamatkan pencak silat dasar tersebut, seseorang akan dianggap sebagai warga atau saudara SH jika telah disahkan oleh Dewan Pengesahan pada bulan Muharam atau Syuro.

Disebutkan bahwa Dewan Pengesahan ini termasuk saudara SH terbaik yang dipilih melalui musyawarah.

Sebelum proses pengesahan, kandidat warga SH akan mendapat "gemblengan" jasmani dan rohani secara mendalam.

Saudara SH yang baru disahkan ini baru berada pada tingkat I (erste trap).

Sebagai informasi, ada tiga jenis tingkatan dalam PSHT, yaitu saudara SH Tingkat I (ester trap), Tingkat II (twede trap), dan tingkat III (derde trap). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com