- Argo Parahyangan Tambahan: Bandung-Gambir
Tanggal 4-8, 11-22, dan 25-29 Agustus 2022
- Argo Sindoro Tambahan: Semarang Tawang-Gambir
Tanggal 1, 5-8, 12-15, 19-22, dan 26-29 Agustus 2022
- Sindang Marga: Kertapati-Lubuk Linggau PP
Tanggal 5-7, 12-14, 19-21, dan 26-28 Agustus 2022
- Sribilah Utama: Medan-Rantauprapat PP
Tanggal 1-14 Agustus 2022
- Kutojaya Utara: Kutoarjo-Jakarta Kota PP
Tanggal 5-7 dan 12-14 Agustus 2022
- Kaligung: Semarang Poncol-Tegal
- Sancaka Tambahan: Surabaya Gubeng-Yogyakarta PP
Tanggal 1, 8, 15, 22, dan 29 Agustus 2022
- Tawangjawa Premium: Pasar Senen-Semarang Tawang
Tanggal 2-7, 9-14, 16-21, 23-28, 30, dan 31 Agustus 2022
- Kamandaka: Semarang Tawang-Cilacap PP
Baca juga: Viral, Video Petugas KAI Merekam Penumpang di Toilet Stasiun, Begini Penjelasannya
Syarat naik KA jarak jauh
Mulai 17 Juli 2022, pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli:
1. Syarat naik KA jarak jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Viral, Video Pria Paksa Berkenalan Penumpang Perempuan di KA, Ini Kata KAI
2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.