Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 07/08/2022, 09:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi atau MK adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Agung atau MA.

Kedudukan MK dan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sederajat, seperti tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Dilansir dari laman resmi, MK merupakan lembaga negara yang baru didirikan pada 13 Agustus 2003.

Kehadiran MK di Indonesia sebagai bentuk adopsi dari Constitutional Court dalam amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada 2001.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MA

Lantas, apa saja tugas MK?

Tugas MK

Pada dasarnya, tugas MK adalah sebagai pengawal dan penafsir konstitusi RI, yakni UUD NRI 1945.

Hal tersebut sebagaimana menurut Ahmad Syahrizal dalam buku Peradilan Konstitusi: Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif (2006).

Adapun tugas MK atau Mahkamah Konstitusi, tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, antara lain:

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Selain itu, Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945 juga menyebutkan tugas MK, yakni wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.

Tugas tersebut serupa dalam Pasal 7B ayat (1) UUD NRI, yaitu MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pemberhentian tersebut, antara lain karena Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Atau, bisa juga karena Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melayangkan permohonan uji formil Undang-undang IKN ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (1/4/2022).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melayangkan permohonan uji formil Undang-undang IKN ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (1/4/2022).

Anggota MK

Merujuk Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan anggota hakim konstitusi.

Sembilan hakim konstitusi tersebut diajukan masing-masing tiga oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Kesembilan hakim konstitusi terpilih kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com