Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

Kompas.com - 05/08/2022, 20:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," atur PP tersebut.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Jika tak lulus seleksi

Dikutip dari Kompas.com (3/6/2022), tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi kriteria dan lulus seleksi.

Namun, jika tak lolos atau memenuhi syarat sehingga terjadi kekosongan pegawai, maka dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (L/K/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tutur Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada Jumat (3/6/2022).

Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam) juga dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

Baca juga: Benarkah Akan Dibuka Rekrutmen CPNS pada 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Upah honorer di bawah UMR

Salah satu alasan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, lantaran ketidakjelasan sistem rekrutmen selama ini.

Rekrutmen tenaga honorer sering kali dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi

Rekrutmen yang tak jelas tersebut, berimbas pada pengupahan tenaga honorer yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Alasan Tenaga Honorer Dihapus: Pengupahan Tidak Jelas dan Kerap di Bawah UMR

Untuk itu, agar terjadi standardisasi rekrutmen dan upah, Tjahjo menyebut perlu menata kembali tenaga honorer di instansi pemerintah.

Dengan penataan ini, nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Adapun guna mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui tenaga alih daya atau outsourcing.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Disarankan Outsourching

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com