Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Bharada E yang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 09:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Status tersangka tersebut diumumkan Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan bahwa Bharada E akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi

Tidak membela diri

Diketahui bahwa sebelumnya Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propram nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Tembak-menembak tersebut terjadi karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan dan pengancaman kepada Istri Ferdi Sambo, Putri Chandrawathi.

Akibat adanya kegaduhan, Bharada E kemudian mendatangi kamar Putri dan disambut todongan pistol Brigadir J ke arahnya.

Adu tembak pun jadi tidak terelakkan dengan Brigadir J akhirnya tewas setelah mendapatkan 7 luka tembak, sedang Bharada E tidak mengalami luka sedikit pun.

Selepas pemeriksaan demi pemeriksaan, Andi menyebut bahwa Bharada E tidak sedang membela diri saat kejadian baku tembak terjadi.

Seperti diberitakan Kompas.com (4/8/20220), Andi memaparkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 42 saksi, termasuk dalam hal ini ada sejumlah ahli yang diikutkan. Ahli itu mulai dari kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Meski Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Polri masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut .

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," tegas Andi.

Baca juga: Ramai soal Otak Brigadir J Berada di Perut Saat Otopsi Kedua, Begini Penjelasan Dokter Forensik

Profil Bharada E

Bharada E yang memiliki nama Richard Eliezer merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Peserta SNBT Tunarungu Gagal Lolos Usai Diminta Lepas Alat Bantu Dengar | Kata KAI Services soal Makanan Kedaluwarsa di Kereta

[POPULER TREN] Peserta SNBT Tunarungu Gagal Lolos Usai Diminta Lepas Alat Bantu Dengar | Kata KAI Services soal Makanan Kedaluwarsa di Kereta

Tren
Daftar Pemain Tertua dan Termuda Euro 2024, Ada Pepe

Daftar Pemain Tertua dan Termuda Euro 2024, Ada Pepe

Tren
7 Suplemen yang Bermanfaat untuk Memperbaiki Kualitas Tidur, Apa Saja?

7 Suplemen yang Bermanfaat untuk Memperbaiki Kualitas Tidur, Apa Saja?

Tren
Sering Mual Setelah Begadang? Ternyata Ini 3 Penyebabnya

Sering Mual Setelah Begadang? Ternyata Ini 3 Penyebabnya

Tren
Muncul Fenomena “Heat Dome” di Amerika Serikat, Apa Itu?

Muncul Fenomena “Heat Dome” di Amerika Serikat, Apa Itu?

Tren
Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Gym, Pakar: Idealnya Posisi 'Treadmill' Menghadap Jendela

Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Gym, Pakar: Idealnya Posisi "Treadmill" Menghadap Jendela

Tren
110 Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Fortune 2024, Ada Pertamina dan MIND ID

110 Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Fortune 2024, Ada Pertamina dan MIND ID

Tren
Mengapa Israel Akan Serang Lebanon?

Mengapa Israel Akan Serang Lebanon?

Tren
144 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

144 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Tren
Ramai soal KTP Indonesia Terdiri dari Warna Biru dan Oranye, Apa Bedanya?

Ramai soal KTP Indonesia Terdiri dari Warna Biru dan Oranye, Apa Bedanya?

Tren
Mengapa Tak Ada Ruang UTBK Khusus bagi Tunarungu? Ini Penjelasan Kemendikbud

Mengapa Tak Ada Ruang UTBK Khusus bagi Tunarungu? Ini Penjelasan Kemendikbud

Tren
Kemenkominfo Bantah Ciptakan Elaelo, Pakar Minta Masyarakat Waspada

Kemenkominfo Bantah Ciptakan Elaelo, Pakar Minta Masyarakat Waspada

Tren
Rumah di Jakarta di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak, Ini Alasannya

Rumah di Jakarta di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak, Ini Alasannya

Tren
Jadwal Pertandingan Euro 2024 Babak Penyisihan Grup Putaran Kedua

Jadwal Pertandingan Euro 2024 Babak Penyisihan Grup Putaran Kedua

Tren
Diskon Tiket Whoosh 20 Persen Sambut HUT ke-497 Jakarta, Berlaku 22 Juni 2024

Diskon Tiket Whoosh 20 Persen Sambut HUT ke-497 Jakarta, Berlaku 22 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com