Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Protes Masyarakat terhadap Kenaikan Harga Tiket Masuk Pulau Komodo

Kompas.com - 03/08/2022, 12:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi protes merebak selepas pemerintah memberlakukan tarif baru masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo menjadi Rp 3,75 juta per tahun pada Senin (1/8/2022).

Kebijakan tersebut mendapat protes dari masyarakat yang tergabung dalam asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aksi protes telah dilakukan beberapa kali, sebelum dan sesudah pemerintah meresmikan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo.

Bahkan, pada aksi protes yang dilakukan pada Senin (1/8/2022) terjadi kericuhan dengan tiga orang peserta aksi yang ditangkap polisi.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto mengungkapkan ketiganya ditangkap karena hendak memasuki salah satu area vital, yakni Bandara Internasional Komodo.

"Mereka diamankan dan diambil keterangan," kata Felli dikutip dari Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Selain itu, sejumlah pelaku wisata di Labuan Bajo merencanakan aksi boikot layanan wisata selama 1-31 Agustus 2022.

Baca juga: Komodo Perlu Hidup, Rakyat Butuh Makan

Hanya terjangkau masyarakat menengah ke atas

Pada Senin (18/7/2022), terdapat aksi protes menolak kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo oleh masyarakat lokal yang hidup di Pulau Komodo.

Salah satu warga Pulau Komodo, Ikhsan, mengungkapkan jika masyarakat lokal sudah menjaga kawasan wisata tersebut sebelum adanya pengelolaan dari Balai Taman Nasional Komodo.

Oleh sebab itu, masyarakat desa Komodo mengutuk keras wacana kenaikan harga tiket masuk yang dilakukan pemerintah.

Hal tersebut dikarenakan harga tiket masuk hanya dapat dijangkau oleh masyarakat kelas menengah ke atas saja.

Sehingga, kebijakan tersebut juga dapat merugikan ekonomi masyarakat Pulau Komodo dan sekitarnya yang bermata pencaharian sebagai pelaku pariwisata.

"Kami mengutuk keras Pemprov NTT yang menyatakan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Padar, sehingga harus membatasi pengunjung menjadi 200.000 per tahunnya. Kebijakan tersebut sangat merugikan ekonomi masyarakat Komodo yang notabene 90 persen adalah pelaku pariwisata," jelas Iksan dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Kebijakan Pemerintah Menaikkan Harga Tiket TN Komodo Dianggap Tanpa Dasar Hukum

Komodo di Pulau KomodoSource: wonderfulimage.id Komodo di Pulau Komodo

Tanggapan Presiden

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan harga tiket masuk didasari oleh keseimbangan antara kepentingan konservasi dan ekonomi melalui turisme di Pulau Komodo.

Oleh sebab itu, jika ada masyarakat yang protes dengan kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo dapat berkunjung ke Pulau Rinca.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com