KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 15 sistem elektronik (SE) game online yang diduga mengandung unsur perjudian.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru Kominfo, terdapat 15 SE yang diselenggarakan oleh 6 penyelenggara sistem elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pun menegaskan, situs atau aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan diputus aksesnya.
"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa, 2 Agustus 2022," ujar Johnny, dikutip dari laman kominfo.go.id.
Baca juga: Alasan Kominfo Buka Blokir PayPal dan Bagaimana Nasib Situs Lainnya?
Berikut daftar 15 PSE game online diduga berunsur judi yang diblokir Kominfo:
PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," kata Johnny.
Baca juga: Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo