KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seseorang menaruh koin di atas rel kereta api viral di media sosial.
Unggahan video itu salah satunya dibagikan oleh akun Instagram ini, Senin (1/8/2022).
"ADAB YANG BURUK!!! Membahayakan diri sendiri dan orang lain. Jangan ditiru ya gengs!" demikian keterangan yang dituliskan pengunggah.
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Belum Booster Tak Mau Turun dari Kereta, Ini Kata KAI
Dalam video, tampak seseorang meletakkan koin di atas rel kereta api.
Sesaat kemudian, melintas kereta api dengan kecepatan tinggi dan melindas koin tersebut hingga pipih.
"Mengganggu perjalanan kereta api. Tidak untuk dicontoh," demikian kalimat yang tertulis di dalam video.
Hingga Selasa (2/8/2022) siang, unggahan video itu telah disukai lebih dari 1.000 kali dan dikomentari lebih dari 90 kali oleh pengguna Instagram.
Baca juga: Informasi Lengkap Lowongan Kerja PT KAI Agustus 2022 untuk SMA hingga S1, Syarat dan Cara Daftarnya
Lihat postingan ini di Instagram
Dari penelusuran Kompas.com di kolom komentar, tak sedikit warganet yang mengaku pernah melakukan hal serupa.
"Teringat masa kecil, jangan dicontoh ya, gabaik," tulis salah satu warganet.
"Aku dulu SD juga gitu min, malahan batu ballast nya aku jejerin. maafkan," tulis warganet yang lain.
Ada juga warganet yang menuliskan komentar bahwa melakukan aksi seperti dalam video tersebut bisa berujung pidana.
"Bisa di penjara itu," tulis seorang warganet.
Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?