KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Diberitakan Kompas.com, sejumlah platform yang diblokir Kominfo antara lain:
Baca juga: Tagar #BlokirKominfo Mengemuka, Usai Kominfo Blokir Beragam Platform Digital
Namun, terbaru, Kominfo telah membuka sementara akses ke platform PayPal.
Hal itu dilakukan Kominfo setelah mendengarkan sejumlah masukan dari kalangan masyarakat, seperti dikatakan Dirjen Aplikasi dan Informatika RI Samuel Abrijani Pangarepan
"Mendengarkan masukan dari masyarakat kususnya untuk aktivasi PayPal yang banyak dipakai masyarakat. Sudah ada kebijakan baru, yakni kami sudah mulai membuka sementara (situs PayPal) per jam 8 pagi. Paling lambat jam 10 nanti semuanya bisa mengakses," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Menurut Kominfo pembukaan blokir PayPal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa segera melakukan pemindahan dananya.
"Kami membuka kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi supaya uang tak hilang, karena memang sampai saat ini Paypal tak melakukan kontak dengan kami," ujar Samuel.
Baca juga: Kominfo Buka Sementara Akses PayPal, Pengguna Diharap Segera Lakukan Migrasi