Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Aplikasi dan Situs yang Diblokir Kominfo, Apakah Permanen?

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Diberitakan Kompas.com, sejumlah platform yang diblokir Kominfo antara lain:

Kominfo buka sementara akses PayPal

Namun, terbaru, Kominfo telah membuka sementara akses ke platform PayPal.

Hal itu dilakukan Kominfo setelah mendengarkan sejumlah masukan dari kalangan masyarakat, seperti dikatakan Dirjen Aplikasi dan Informatika RI Samuel Abrijani Pangarepan

"Mendengarkan masukan dari masyarakat kususnya untuk aktivasi PayPal yang banyak dipakai masyarakat. Sudah ada kebijakan baru, yakni kami sudah mulai membuka sementara (situs PayPal) per jam 8 pagi. Paling lambat jam 10 nanti semuanya bisa mengakses," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Menurut Kominfo pembukaan blokir PayPal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa segera melakukan pemindahan dananya.

"Kami membuka kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi supaya uang tak hilang, karena memang sampai saat ini Paypal tak melakukan kontak dengan kami," ujar Samuel.


Akses PayPal dibuka selama 5 hari

Kominfo mengatakan, blokir PayPal akan dibuka selama lima hari. Diharapkan selama lima hari tersebut masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memindahkan dananya. 

"Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan 5 hari kerja untuk melakukan migrasi," ujarnya.

Hingga kini, pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo.

Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.

Lantas, apakah pemblokiran sejumlah platform termasuk PayPal bersifat permanen?

Pemblokiran bersifat sementara

Dikutip dari laman kominfo.go.id, Kominfo menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran tidak bersifat permanen.

Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Menurut Kominfo, pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait yang mengawasi kegiatan sistem elektronik terkait.

Selain itu, pemutusan akses dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kominfo terhadap 100 sistem elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia," tulis Kominfo.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/31/153000465/sederet-aplikasi-dan-situs-yang-diblokir-kominfo-apakah-permanen-

Terkini Lainnya

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke