Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Haji di Malaysia 141 Tahun, Apa Penyebabnya dan Bagaimana dengan Indonesia?

Kompas.com - 23/07/2022, 20:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Antrean atau masa tunggu haji di Malaysia saat ini disebutkan mencapai 141 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Rombongan Haji Malaysia, Dato' Sri Syed Saleh Syed Abdul Rahman, Kamis (21/7/2022).

Pernyataan Syed Saleh Syed Abdul Rahman itu disampaikan ketika memimpin rombongan tim haji Malaysia berdialog dengan tim Haji Indonesia di PPIH Daerah Kerja Mekkah.

"Di Malaysia 141 tahun masa tunggu. Kalau kuota 50 persen (seperti tahun ini, 2022) masa tunggu bisa hampir 300 tahun," ujarnya, dikutip dari laman haji.kemenag.go.id.

Baca juga: Ramai soal Insiden Lampu Mati di Terowongan Mina, Ini Penjelasan Kemenag

Sebagai informasi, pada 2022, Malaysia memberangkatkan 14.600 jemaah haji. Jika kuota normal, jemaah haji yang berangkat dari Malaysia sebanyak 31.000.

Sementara itu, antrean haji di Malaysia tersebut lebih lama daripada di Indonesia.

Masa tunggu atau antrean haji di Indonesia paling lama 43 tahun apabila kuota 100 persen dan 86 tahun untuk kuota 50 persen.

Baca juga: Skrining Kesehatan Kepulangan Jemaah Haji, Apa Saja Tahapannya?

Penyebab lamanya antrean haji di Malaysia

Ilustrasi ibadah haji di tanah suci Mekkah. Masyarakat Indonesia dinilai beruntung karena memiliki masa tunggu haji yang jauh lebih singkat dibanding negara tengga Malaysia. Masa tunggu haji di Malaysia dilaporkan mencapai 141 tahun.Dok. Shutterstock Ilustrasi ibadah haji di tanah suci Mekkah. Masyarakat Indonesia dinilai beruntung karena memiliki masa tunggu haji yang jauh lebih singkat dibanding negara tengga Malaysia. Masa tunggu haji di Malaysia dilaporkan mencapai 141 tahun.

Ada beberapa penyebab ihwal lamanya waktu tunggu haji di Malaysia, yakni kuota terbatas dan aturan ketat yang diterapkan di negara itu.

Malaysia melarang penderita penyakit tertentu untuk berangkat haji.

Bahkan, penderita obesitas atau kegemukan menjadi salah satu syarat yang pantang dilanggar.

"Ada aturan Body Mass Index (BMI) dihitung 40 ke atas tidak boleh berangkat. 35-40 kalau punya penyakit bawaan juga tidak dibenarkan berangkat, " ujar Syed Saleh Syed Abdul Rahman.

Baca juga: Apa Itu Visa, yang Membuat 46 Calon Haji Dipulangkan ke Indonesia

Selain itu, calon jemaah yang memiliki penyakit bawaan seperti kencing manis dan darah tinggi yang tidak terkontrol juga dilarang berangkat.

Proses pemeriksaan kesehatan juga dilakukan hingga dua kali.

Tahun ini, Malaysia juga menerapkan batasan usia jemaah haji adalah 65 tahun.

Protokol kesehatan antisipasi Covid-19 juga diterapkan dengan melalukan PCR bagi seluruh jemaah haji sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Visa Umrah 1444 H

Bagaimana dengan pelaksanaan haji di Indonesia?

Ilustrasi pelaksaan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Shutterstock/Ayman Zaid Ilustrasi pelaksaan ibadah haji di masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan haji di Indonesia dan Malaysia serupa.

Untuk waktu tunggu, Indonesia lebih beruntung karena mendapatkan kuota lebih besar. Hanya saja, aturan untuk jemaah tidak bisa seketat Malaysia.

"Kami di Indonesia tidak bisa menuangkan kalau berat badan pun ditentukan," ujar Hilman.

Dalam kesempatan ini, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk terus menjalin kerja sama dan saling tukar pendapat demi pelaksanaan haji yang lebih baik.

Baca juga: Ramai soal Daftar Tunggu Haji hingga 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

Kedua pihak juga sepakat untuk minta kepada Kerajaan Arab Saudi menambah jumlah kuota haji dan disertai penambahan fasilitas, khususnya selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Baik Indonesia maupun Malaysia juga akan meminta Arab Saudi mengurangi biaya Masyair yang dinilai memberatkan jemaah.

Kompas.com telah mendapatkan persetujuan dari Hilman Latief untuk mengutip informasi ini.

"Kalau udah di-publish tinggal dikutip saja," ujar Hilman, saat dikonfirmasi Sabtu (23/7/2022) sore.

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com