Dilansir dari Kompas.id (22/7/2022), LPSK menyebut, Bharada E dan Putri belum mengungkapkan alasan spesifik meminta perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, sejauh ini LPSK telah menemui Bharada E dua kali, yakni di kantor Divisi Propam dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Dari dua kali pertemuan, belum terungkap alasan Bharada E meminta perlindungan, termasuk kemungkinan ada pihak yang mengancam atau pihak yang ia takuti.
Edwin melanjutkan, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan sebagai pemenuhan hak prosedural atau pendampingan dalam proses hukum, perlindungan hukum, dan permintaan rehabilitasi psikologis.
Baca juga: Misteri CCTV dalam Kasus Kematian Brigadir J
Sementara itu, Putri mengajukan permohonan perlindungan yang lebih lengkap, yakni perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis.
"Permintaan (perlindungan) lumayan paket lengkap. Tapi, kami belum dapat apapun karena masih belum bisa diwawancara. Kami juga belum mengetahui kondisi psikisnya karena itu membutuhkan assessment psikologi," katanya pada Kamis (21/7/2022).
Oleh karena itu, guna menindaklanjuti permohonan perlindungan dari Bharada E dan Putri, LPSK masih akan melakukan investigasi, termasuk assessment psikologi terhadap keduanya.
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Icha Rastika; Bagus Santosa; David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.