Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Kesehatan untuk Pilot dan Kru Pesawat Sebelum Terbang, Apa Saja?

Kompas.com - 22/07/2022, 13:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengecekan kesiapan pesawat laik terbang baik dari kondisi pesawat maupun pilot dan kru penting dilakukan sebelum penerbangan.

Hal ini bertujuan demi keselamatan seluruh awak kapal dan penumpang sehingga terhindar dari hal-hal membahayakan dan tidak diinginkan.

Dilansir dari laman Kemenhub, operator penerbangan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan, baik pilot, kru kabin, maupun teknisi yang akan bertugas.

Bahkan, seluruh operator penerbangan tersebut diimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum terbang.

Ketua Ikatan Pilot Indonesia, Captain Rama Noya membenarkan bahwa setiap pilot, kru pesawat, dan teknisinya harus mengikuti prosedur tes kesehatan sebelum dinyatakan layak bertugas.

"Prosedurnya sekarang begitu," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (22/7/2022) pagi.

"Jadi kita sebelum terbang, prosedurnya selalu dites," tambah dia.

Menurut Rama, pemeriksaan tes kesehatan itu dilakukan secara berkala setiap akan terbang. Hasil tes kesehatan dapat diketahui secara langsung untuk menunjukkan apakah seluruh kru pesawat layak terbang atau tidak.

Adapun penyelenggaraannya akan dilakukan oleh masing-masing operator maskapai.

Lantas apa saja tes kesehatan untuk pilot, kru, dan teknisi pesawat itu?

Baca juga: Fakta Pendaratan Darurat Citilink di Juanda akibat Pilot Sakit dan Meninggal Dunia

Tes kesehatan untuk pilot dan kru pesawat

Rama mengungkapkan sejumlah prosedur tes kesehatan harus dilakukan oleh pilot, kru, dan teknisi pesawat sebelum dinyatakan layak terbang.

Pemeriksaan itu meliputi cek kondisi kesehatan hingga psikologis.

"(Ada) tes tekanan darah, tes temperatur suhu tubuh, kemudian kadang-kadang itu tes untuk narkoba itu ada juga," tuturnya.

Bila kondisi kesehatan dan psikologis telah memenuhi standar penerbangan, maka operator pesawat tersebut dinyatakan layar terbang.

Dilansir dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2017 tantang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan, operator pesawat dinyatakan layak terbang atau tidak jika telah memenuhi pengujian kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com