Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink

Kompas.com - 21/07/2022, 06:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

1. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Sejarah Vespa, dari Produsen Pesawat Tempur hingga Bikin Skuter

  • Usia 6-17 tahun

1. Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

2. Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

  • Usia di bawah 6 tahun

1. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Kabah dan 5 Tempat yang Tak Boleh Dilalui Pesawat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Profil Pesawat Boeing 737 Max 8

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com