1. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Sejarah Vespa, dari Produsen Pesawat Tempur hingga Bikin Skuter
1. Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
2. Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
1. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Kabah dan 5 Tempat yang Tak Boleh Dilalui Pesawat