Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan ada sejumlah syarat atau indikator yang harus dipenuhi untuk memasang lampu lalu lintas di sebuah persimpangan jalan.
Hal itu dijelaskan oleh Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.
"Ada yang namanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)," kata Pitra, Rabu (20/7/2022).
Andalalin merupakan sebuah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas yang akan timbul dari adanya suatu kegiatan atau usaha tertentu.
Andalalin diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Nomor SE.03/LT.508/DRJD/2016, tentang Penyelenggaraan Andalalin.
Disebutkan, Andalalin merupakan syarat wajib yang harus dilakukan sebelum membangun pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur.
"Jadi semua lengan di persimpangan itu disurvei dulu," ujar dia.
Baca juga: Lampu Lalu Lintas Dinonaktifkan Buntut Kecelakaan Truk Pertamina, Simpang Cibubur CBD Ditutup
Pitra menyebut ada banyak hal, di antaranya adalah karakteristik jalan dan jenis kendaraan yang melintasinya.
"Banyak hal di antaranya karakteristik jalan, kelas jalan, jenis kendaraan yang melalui jalan, volume lalu lintas di tiap lengan simpang, bangkitan dan tarikan wilayah tersebut, dan sebagaunya," papar Pitra.
Hanya saja, Pitra tidak merinci bagaimana standar dari tiap aspek yang disurvei itu.
Sementara untuk pihak yang akhirnya memberi izin apakah lampu APILL bisa dioperasikan atau tidak adalah pejabat berwenang, tergantung dari kelas jalan yang menjadi lokasi pemasangan.
"Tergantung kelas jalannya. Jalan kabupaten/kota, jalan provinsi, atau jalan nasional," jelas Pitra.
Baca juga: Pemkot Bekasi Dinilai Keliru Pasang Lampu Merah di Simpang Cibubur CBD, Ini Alasannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.