Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan, penggunaan senjata jenis Glock 17 oleh Bharada E menurutnya terkesan janggal.
Sebab, sepengetahuannya, di internal Polri, senjata api jenis Glock hanya digunakan oleh personel berpangkat kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.
“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas," katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (13/7/2022).
Trimedya mengatakan, keganjilan itu harus diluruskan oleh tim khusus gabungan yang sebelumnya telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau memang disampaikan oleh mereka sesuai dengan tugasnya. Misalnya karena yang dikawal adalah Kadiv Propam, dia berhak memakai senjata ini, silakan saja. Kita kan menyampaikan apa yang kita ketahui," ujar Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa pistol Glock 17 tak hanya diperuntukkan untuk perwira polisi. Menurutnya personel polisi sekelas bintara juga bisa memakainya.
"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia mengatakan semua anggota Polri paa prinsipnya bisa menggunakan senjata api.
Namun personel polisi yang membawa senpi harulah memenuhi persyaratan tes psikologi dan ketrampilan menembak.
(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.