KOMPAS.com - Sebuah unggahan gambar karcis parkir bertuliskan "Motor/barang hilang bukan tanggung jawab petugas" yang tertera di karcis parkir, viral di media sosial pada Kamis (14/7/2022).
"Nice," tulis pengunggah pada twitnya.
Karcis tersebut diduga awalnya menerapkan tarif Rp 2.000 yang kemudian diganti dengan Rp 3.000.
Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat
Namun sejumlah warganet fokus pada aturan jika motor/kendaraan hilang bukan tanggungjawab petugas.
Beberapa orang memprotes hal itu sebab konsumen merasa telah membayar jasa parkir.
"'Motor/barang hilang bukan tanggung jawab petugas' lha petugase ki tugase opo e njaluk duit 3 ewu? Nyewakke tanah? Jelas udu tanahe. Opo jasa nyebul sempritan," tulis warganet ini.
"Di kampus tetangga di kotaku dulu kayak gini juga (gatau sekarang). Jadi di karcisnya tertulis duit parkir itu buat sewa lahan parkir, tapi kalo terjadi kehilangan, bukan tanggung jawab mereka," tulis akun lainnya.
Lalu, bagaimana hukumnya jika ada sepeda motor yang hilang di kawasan parkir? Bisakah petugas parkir dituntut pertanggungjawaban?
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan bahwa aturan yang tertera di karcis parkir telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Melanggar hak konsumen. Menurut saya, hal ini melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen," ujar Rolas saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Ia menambahkan, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4, dijelaskan bahwa hak dasar konsumen adalah:
1. Aman
2. Nyaman
3. Keselamatan
Rolas menegaskan, jika kendaraan hilang di lokasi parkir yang diawasi petugas, maka pihak petugas parkir wajib mengganti.
"Jika kendaran hilang mereka wajib mengganti," jelasnya.
Baca juga: Kejelasan Aturan Parkir Gratis di Alfamart dan Indomaret hingga Komentar Warga