Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Garis Biru di Kanan Pelat Nomor Mobil Listrik Milik Influencer, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 14/07/2022, 13:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kemunculan garis biru di pelat nomor mobil listrik dua influencer di Indonesia ramai diperbincangkan di media sosial.

Mulanya, publik bertanya-tanya soal garis biru di sebelah kanan pelat nomor yang terlihat berbeda dengan pelat nomor pada umumnya. Setelah itu, sempat muncul narasi bahwa pelat nomor tersebut merupakan hasil modifikasi dan akan dikenai tilang bagi yang menggunakannya.

Di media sosial, salah satu warganet menggunggah twit yang justru menampik narasi tersebut.

Pengunggah mengungkapkan bahwa pelat nomor tersebut bukan hasil modifikasi melainkan merupakan pelat custom. Twit tersebut diunggah oleh akun ini pada Rabu (13/7/2022).

Dalam twitnya, pengunggah juga melampirkan foto serta bukti narasi.

Hingga Kamis (14/7/2022), unggahan tersebut telah disukai oleh lebih dari 12.000 pengguna, dibagikan lebih dari 2.000 akun, dan dikomentari ratusan warganet.

Lantas, bagaimana penjelasan polisi soal garis biru di pelat nomor mobil tersebut?

Baca juga: Unggahan Viral Protes Pengunjung Cinema XXI soal Penonton yang Bawa Anak ke Bioskop, Ini Respons Pengelola

Penjelasan polisi

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan adanya garis biru di pelat nomor mobil tersebut. Dengan kata lain, pelat nomor tersebut bukanlah hasil modifikasi.

"Nomer itu betul," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa pemilik mobil listrik bisa mendapatkan pelat nomor serupa. Sebab, garis biru di kanan pelat motor itu akan diberikan bagi pemilik yang memesan nomor tertentu.

"Tapi hanya untuk nomor pilihan," tutur Yusri.

Bagi pemilik mobil listrik yang ingin mendapatkan pelat nomor dengan model serupa wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan besaran yang sudah ditetapkan.

Terkait soal letak garis biru di pelat nomor mobil listrik yang berbeda dengan umumnya, Yusri mengungkapkan bahwa warna biru pada pelat nomor tersebut memang berada di sebelah kanan pada huruf terakhir.

"Warna birunya memang di samping. Jadi nomer itu memang benar, tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalulintas tetap kita tindak," tegasnya.

Baca juga: Benarkah Stut Motor Bisa Dikenai Sanksi Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Perbedaan letak garis biru

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menetapkan garis warna biru sebagai identitas pelat nomor kendaraan listrik di dalam negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com