Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ilham Setiawan Noer
Koordinator Program Biodiversitas dan Iklim

Koordinator Program Biodiversitas dan Iklim di Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)

Tinggalkan Batu Bara demi Mencapai Target Penyelamatan Keanekaragaman Hayati Global

Kompas.com - 14/07/2022, 07:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Peningkatan temperatur tersebut berakibat pada peningkatan evapotranspirasi di sekitar kawasan pertambangan secara signifikan. Hal ini merusak siklus hidrologi di sekitar kawasan pertambangan dan merusak daur materi di sekitar kawasan pertambangan. Penelitian terkait efek deforestisasi dan perubahan iklim terhadap Kalimantan oleh Wolff dkk (2021) memaparkan bahwa deforestasi dan pemanasan global di Kalimantan Timur menyebabkan suhu di kawasan tersebut naik hampir 1 derajat Celcius dalam 16 tahun terakhir.

Hal itu berbahaya bagi keberlanjutan terumbu karang yang sangat sensitif dengan kenaikan suhu.

Target 14 adalah memastikan integrasi penuh keanekaragaman hayati dan berbagai nilainya ke dalam kebijakan, peraturan, perencanaan dan proses pembangunan, di dalam dan di semua tingkat pemerintahan dan di semua sektor, salah satunya pertambangan. Pertambangan merupakan salah satu sektor industri yang dicantumkan dalam target 14 oleh CBD.

Hal itu menunjukkan bahwa sektor tersebut menjadi perlu diwaspadai karena rentan berkontribusi negatif terhadap keanekaragaman hayati.

Penelitian yang mendalami dampak pertambangan batu bara terhadap keanekaragaman hayati di Amerika Serikat oleh Giam dkk (2018) menyatakan bahwa tambang batu bara berkontribusi terhadap penurunan kekayaan dan kelimpahan biodiversitas.

Kebijakan penerapan mitigation hierarchy pada level avoidance perlu diterapkan pada perusahaan pertambangan batu bara sebagai bentuk langkah preventif. Level avoidance merupakan upaya menghindari dampak negatif sejak dini.

Target 18 yaitu pada tahun 2025 hapuskan subsidi dan insentif yang berbahaya bagi keanekaragaman hayati, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi nasional. Saat ini, pemerintah Indonesia masih memberikan subsidi dan insentif kepada sektor pertambangan batu bara. Pemerintah Indonesia menerapkan insentif royalti 0 persen terhadap perusahaan yang menjalankan hilirisasi batu bara.

Hilirisasi yang direncanakan pemerintah salah satunya adalah pembuatan Dimethyl Ether (DME) sebagai bahan bakar substitusi bagi LPG. Padahal berdasarkan kajian tim Perkumpulan AEER, emisi yang dihasilkan proyek pembuatan DME ini lima kali lebih besar dibandingkan produksi elpiji dengan jumlah yang sama.

Kebijakan untuk hilirisasi batu bara yang menghasilkan DME melalui gasifikasi ini merupakan kebijakan yang tidak tepat karena menghasilkan emisi yang besar dengan perolehan energi yang lebih sedikit. Kondisi ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi keanekaragaman hayati.

Karena itu, Indonesia harus menunjukkan komitmen yang lebih ambisius untuk mencapai target-target penyelamatan hayati The Post-2020 Global Biodiversity Framework. Indonesia harus berkomitmen untuk menghentikan upaya perluasan area pertambangan batu bara dan mencabut izin pertambangan batu bara demi penyelamatan keanekaragaman hayati dari ancaman kerusakan energi kotor.

Pius Ginting adalah Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Tren
Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com