KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (10/7/2022).
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah.
Sejalan dengan itu, pemerintah melakukan penyesuaian ihwal hari libur nasional Idul Adha 2022.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Libur Idul Adha Digeser, Ini Daftar Terbaru Libur Nasional 2022
Dalam Keputusan Bersama yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, pemerintah mengubah hari libur nasional hari raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada Sabtu (9/7/2022) menjadi Minggu (10/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan bahwa ada dua metode yang ditetapkan dalam menentukan waktu awal Zulhijah 1443 Hijriah.
Kedua metode itu yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal). Ia mengatakan, dua metode ini tidak terpisahkan.
Menurutnya, metode hisab dan rukyat bukanlah dua metode yang diperhadapkan atau saling dibenturkan.
"Keduanya adalah metode yang saling melengkapi satu dengan yang lain, keduanya sama pentingnya," katanya, dikutip dari Kompas.com, 29 Juni 2022.
Baca juga: 40 Link Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2022