Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, serta Respons Pengusaha dan DPR

Kompas.com - 24/06/2022, 21:14 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segara dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut jika pihaknya tengah memperjuangkan agar RUU KIA segera dibahas di DPR.

Dalam RUU KIA, salah satunya membahas tentang penambahan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan.

"Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya InsyaAllah dari 3 bulan jadi 6 bulan," kata Puan, dikutip dari Antara, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?

Lewat penambahan masa cuti hamil dan melahirkan diharapkan dapat menambah kedekatan antara orangtua dengan anak.

Kemudian juga ibu dapat memberikan ASI kepada buah hatinya dengan maksimal, sehingga dapat menghindari anak terjangkit penyakit stunting.

Selain itu, dalam RUU KIA juga menyebut tentang peran ayah dalam mengurus serta membesarkan anak akan lebih diberikan.

Baca juga: Apa Itu Cuti Menjelang Bebas yang Dijalani Angelina Sondakh?

Cuti 40 hari bagi suami

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani saat berbicara dalam inagurasi pembentukan Parliamentary Network of Non-Aligned Movement (NAM) atau GNB yang digelar di Hotel Riu Plaza Espana, Madrid, Spanyol, Minggu (28/11/2021).
DOK. Humas DPR RI Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani saat berbicara dalam inagurasi pembentukan Parliamentary Network of Non-Aligned Movement (NAM) atau GNB yang digelar di Hotel Riu Plaza Espana, Madrid, Spanyol, Minggu (28/11/2021).

RUU KIA juga mengatur tentang suami yang berhak mendapatkan cuti di saat mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran.

Dikutip dari Kompas.com (16/6/2022), suami mendapatkan cuti paling lama 40 hari di saat mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari ketika istri keguguran.

Hal tersebut tertera pada Pasal 6 Ayat (1) RUU. Dijelaskan, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran.

Baca juga: Gaji Perawat di Indonesia

Sementara, dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU KIA, ibu bekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling sedikit 6 bulan.

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," bunyi Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA.

Bagi ibu yang bekerja dan mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia

Pengusaha minta dikaji kembali

Sementara itu, DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR agar mengkaji kembali penetapan RUU KIA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com