"Kalau saya liat dari videonya sepertinya kesalahpahaman kode etis, antara yang ambil video dengan yang bersangkutan (pemilik kuda). Sementara itu sih menurut saya," terang Sarif saat dihubungi Kompas.com (20/6/2022).
Kendati demikian, pihaknya mengaku tengah menyelidiki tindakan tersebut.
"Saya masih cross check," tutur Sarif.
Secara terpisah, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi juga menyebutkan bahwa video tersebut terjadi lantaran adanya kesalahpahaman antara kedua pihak.
"Yang ambil video mengabadikan tanpa izin atau tanpa menyampaikan ke penyedia jasa kuda," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Ia menambahkan, kesalahpahaman itu bisa terjadi lantaran penyedia jasa kuda merasa tersinggung atas tindakan wisatawan yang merekam secara diam-diam.
"Kan mestinya bilang dulu ke yang bersangkutan (penyedia jasa kuda)," ungkapnya.
Menurut Nandang, baik wisatawan maupun penyedia jasa wisata diimbau untuk menciptakan iklim kondusif saat berada di area wisata.
Misalnya, dengan menerapkan etika berwisata dan budaya timur yang berupa sopan santun.
"Sehingga, kejadian yang seperti itu tidak terjadi lagi dan bisa diselesaikan dengan baik," imbuh Nandang.
Baca juga: Video Viral Detik-detik Jalan di Cianjur Ambles
Lebih lanjut, Nandang sempat menyinggung soal pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2014, terdapat PNBP tarif pungutan untuk film komersial. Tarif ini di luar karcis masuk kawasan,
"Kalau untuk kepentingan komersial yang kena PNBP. Kalau non-komersial ya enggak kena PNBP," tandas Nandang.
Adapun tarif snapshot film komersial meliputi:
Pungutan tarif foto komersial itu akan diberikan bagi wisatawan yang melakukan foto prewedding hingga iklan.
Nantinya, pembayaran tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Aturan tersebut telah diterapkan beberapa tahun ini tanpa permasalahan berarti.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) juga telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di sejumlah lokasi.
Banner ini berisi kontak aduan apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.