Selain berkenaan dengan pemulangan warga negara, istilah repatriasi juga digunakan dalam perpajakan.
Dilansir dari laman Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggu Seluruh Indonesia (Atpetsi), istilah repatriasi di perpajakan baru muncul dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.
Tepatnya, dalam formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, yakni nilai harta bersih di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi).
Baca juga: Kronologi Lengkap Ditemukannya Eril di Bendungan Engehalde Swiss
Oleh karenanya, dalam konteks perpajakan, pengertian repatriasi adalah proses pengembalian penghasilan berupa aset atau harta dari luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia.
Bentuk dari harta dan aset repatriasi sendiri beragam, mulai dari rekening tabungan, properti seperti rumah dan tanah, serta kendaraan bermotor.
Dapat juga berupa uang tunai, surat berharga, logam mulia, dan lain sebagainya.
Baca juga: 5 Fakta Lengkap soal Penemuan Jasad Emmeril Kahn Mumtadz
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.