Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dan Cara Cicil Tunggakannya

Kompas.com - 07/06/2022, 20:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Melalui aplikasi Mobile JKN

Cek tunggakan BPJS kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobil JKN.

Dilansir dari Manlak JKN-BPJS Kesehatan, Mobile JKN merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut cara cek tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
  • Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  • Klik “Sign In” dan pilih "Menu Lainnya".
  • Pilih menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan.
  • Atau pilih menu "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda.
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan maupun iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Melalui Chat Assistant JKN (Chika)

Masih dari sumber yang sama, layanan Chika atau Chat Assistant JKN dapat diakses melalui beberapa aplikasi obrolan.

Mulai dari Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.

Melalui aplikasi Telegram di @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via Chika:

  • Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
  • Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan ketik angka 2.
  • Selanjutnya, balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal.
  • Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com