KOMPAS.com - Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan.
Berdasarkan laporan tersebut, pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat dan menerbitkan akta kelahiran.
Selain menjadi hak anak, akta kelahiran juga kerap menjadi syarat pengurusan berbagai hal, membuat KTP, mendaftar sekolah, dan lain-lain.
Akta kelahiran sendiri memuat data-data pribadi penting, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Karena itu, akta kelahiran harus dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan.
Baca juga: Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri
Lantas, bagaimana jika akta kelahiran hilang?
Sebelum mengajukan pembuatan akta hilang, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan untuk mengurus akta hilang adalah:
Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta.
Nantinya, akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.
Baca juga: Cetak Akta Kelahiran Kini Bisa Dilakukan Mandiri, Ini Caranya
Setelah dokumen yang dipersyaratkan lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Di Dispendukcapil, petugas akan mengecek kelangkapan berkas persyaratan yang Anda bawa.
Jika berkas sudah lengkap, petugas pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen.
Perlu diketahui, beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan online, sehingga seluruh berkas juga bisa dikirim secara online.
Terlebih, akta kelahiran kini sudah bisa dicetak sendiri.
Permohonan yang sudah diproses oleh Disdukcapil akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.