Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat TNI AD

Kompas.com - Diperbarui 06/11/2022, 17:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

  1. MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan;
  2. MDP paling rendah 21 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
  3. MDP paling rendah 23 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa/setingkat;
  4. MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek.

5. Kenaikan pangkat Letkol ke Kolonel diatur sebagai berikut:

  1. MDP paling rendah 22 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakanb dengan Sesko Angkatan;
  2. MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek; dan
  3. MDP paling rendah 27 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat.

6. Kenaikan pangkat Kolonel ke Pati Bintang Satu diatur sebagai berikut:

  1. MDP 26 tahun bagi perwira lulusan Sesko TNI atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko TNI;
  2. MDP 28 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan; dan
  3. MDP 30 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes.
  4. Kenaikan pangkat reguler Kolonel ke Pati Bintang Satu sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6, dapat dikecualikan berdasarkan kebutuhan organisasi atas persetujuan Panglima TNI.

Baca juga: Spesifikasi KRI I Gusti Ngurah Rai-332, Kapal Perang Canggih TNI AL, Intip Persenjataannya!

Pangkat penghargaan

1. Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit yang memenuhi persyaratan.

2. Persyaratan kenaikan pangkat penghargaan diatur sebagai berikut:

  1. Memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler;
  2. Khusus Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Letda, MDDP Peltu sekurang-kurangnya 5 tahun dan Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Serda MDDP Kopka sekurang-kurangnya 5 tahun;
  3. Akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun baik bagi yang melaksanakan MPP maupun tidak dan mempunyai akibat administrasi penuh;
  4. Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi;
  5. Tidak pernah cacat dalam pengabdiannya; dan
  6. Memiliki Bintang Angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.

Baca juga: Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Masa ke Masa

3. Tidak pernah cacat adalah prajurit selama melaksanakan tugas tidak pernah dihukum dalam perkara pidana atau disiplin.

4. Kenaikan Pangkat Penghargaan merupakan pangkat efektif terakhir dan berlaku sampai Pati Bintang Dua.

5. Kenaikan Pangkat Penghargaan diajukan dengan prosedur sebagaimana usul kenaikan pangkat reguler.

6. Kelengkapan administrasi usulan Kenaikan Pangkat Penghargaan seperti UKP reguler dengan melampirkan salinan Keppres Penganugerahan Bintang Angkatan.

Baca juga: Spesifikasi Senapan Mesin Buatan Pindad, dari SM1, SM2, dan SM5


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Usai Gelar Pesta Pranikah Mewah Anaknya, Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia

Usai Gelar Pesta Pranikah Mewah Anaknya, Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia

Tren
Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Tren
Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Tren
Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Tren
Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Tren
Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Tren
Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Tren
Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com